Ini Uang Korupsi Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan

Sabtu, 04 Mei 2019 | 18:58 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur atas nama Kayat sebagai tersangka kasus suap. Kayat dijanjikan uang Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa perkara pidana pemalsuan surat. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com