Foto / News
Jum'at, 28 Juni 2019 | 09:04 WIB
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Tim kuasa hukum BPN 02 berdiskusi usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Dari seluruh dalil tuduhan yang disampaikan kuasa hukum BPN 02, tak satupun tuduhan dapat dibuktikan di persidangan. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Load More