Foto / Entertainment
Jum'at, 03 Januari 2020 | 15:51 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) bersama Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis dan pengusaha Medina Zein (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01).[ANTARA FOTO/Galih Pradiptå]
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) bersama tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein (kanan) memberikan keterangan pers dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01). [ANTARA FOTO/Galih Pradiptå]
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01). [ANTARA FOTO/Galih Pradiptå]
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01). [ANTARA FOTO/Galih Pradiptå]

Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) bersama Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis dan pengusaha Medina Zein (tengah) memberikan keterangan pers dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. [ANTARA FOTO/Galih Pradiptå]

Load More