Foto / News
Selasa, 07 Januari 2020 | 16:40 WIB
Suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang wartawan mengambil gambar suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang wartawan mengambil gambar suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang wartawan mengambil gambar suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Suasana rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1). Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.  [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More