- Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
- Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyidik kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan bangunan.
- Polisi sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Suara.com - Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Puluhan personel tiba di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa sekitar pukul 15.50 WITA. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan.
Petugas kemudian memasuki sejumlah ruangan di kantor bupati dan rumah jabatan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan PBG dan SLF di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan karena proses masih berlangsung.
"Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa," kata Jufri kepada wartawan.
Sehari sebelumnya, Minggu (20/9), penyidik menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.
Penyitaan kendaraan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan.
Dalam pengembangan perkara, polisi telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik juga sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.