Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin atau rekening bersama pada Senin, 21 September 2026.
  • Usulan dalam Raperda Rusun tersebut bertujuan melindungi pembeli dari kerugian akibat proyek rumah susun mangkrak.
  • Regulasi baru ini juga mewajibkan pengembang menyertakan polis asuransi gedung sejak masa konstruksi hingga dihuni.

Suara.com - Masyarakat yang telanjur membeli dan melunasi unit rumah susun di Jakarta kini berpeluang terbebas dari kerugian akibat ulah pengembang nakal.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin demi melindungi hak finansial para pembeli hunian vertikal tersebut.

Inisiatif proteksi ini dirancang khusus bagi masyarakat yang telah membayar lunas, tetapi proyek pembangunannya mangkrak dan tak kunjung terealisasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan bahwa usulan pembentukan rekening bersama (escrow) ini diserap langsung dari keluhan para pemilik rusun.

“Dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan sehingga tidak ada kerugian,“ ujar Aziz, Senin (21/9/2026).

Ketentuan jaminan pengembalian dana mulai dituangkan secara tertulis ke dalam Pasal 36 atau Pasal 37 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Pihak parlemen merancang aturan payung hukumnya secara umum, sementara rincian mekanisme operasionalnya diserahkan kepada jajaran eksekutif melalui Peraturan Gubernur.

“Apakah diserahkan pada Bank Jakarta misalnya, atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus, ataukah bisa lembaga penjamin yang lain, itu nanti ada di ranah eksekutif. Kalau kami di legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun,“ jelas Aziz.

Selain jaminan dana tunai, rancangan regulasi ini juga mewajibkan pengembang menyertakan polis asuransi gedung sejak masa konstruksi hingga dihuni demi mencegah kerugian fisik bangunan.

“Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan,“ kata Aziz.

Pembahasan regulasi yang mencakup sekitar 130 pasal ini sekarang telah rampung hingga Pasal 40, setelah sebelumnya disetop sementara demi menghimpun suara warga.

“Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin semua masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rusun ini. Jadi, tidak perlu khawatir,“ tandas Aziz.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com