Suara.com - Pebulu tangkis ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Greysia Polii mengembalikan kok ke arah lawannya asal Korea Selatan Kim So Yeong dan Kong Hee Yong dalam babak semi final Daihatsu Indonesia Masters 2020 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (18/1). Apriyani dan Greysia menang dengan skor 21-19 dan 21-15. Hasil ini membawa mereka ke babak final Daihatsu Indonesia Masters 2020. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Indonesia Masters II 2025: Indonesia Juara Umum, Sabet 4 Gelar 1 Runner Up
-
3 Ganda Putri Indonesia Rontok di 16 Besar Hong Kong Open 2025
-
Indonesia Turunkan 12 Wakil di Hong Kong Open 2025, Fajar/Rian Mundur
-
Comeback Apriyani/Fadia di Hong Kong Open 2025: Duet Andalan Indonesia Siap Unjuk Gigi Lagi
-
Jadwal Wakil Indonesia di Macau Open 2025 Hari Ini: Apriyani/Febi Lawan Ganda China
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
-
Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
-
Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya, Beratnya Mencapai 5000 Ton