Suara.com - Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Komentar
Berita Terkait
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Rujukan BPJS Kesehatan Tidak Berjenjang Mulai 2026, Akses Faskes Jadi Lebih Mudah?
-
Cara Hitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan Swasta 2025, Pahami biar Gak Kaget dengan Potongan
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan 2025: Normal dan Caesar Ditanggung Penuh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Gunung Semeru Masih Keluarkan Lava Pijar, Aktivitas Vulkanik Meningkat
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Banjir Meluas di Padang Pariaman, Ribuan Rumah Terendam
-
Potret Ratu Maxima Saat Menyapa Pekerja Garmen di Sragen
-
Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Diuji Coba
-
Indonesia Mulai Langkah Investasi di Proyek King Salman Gate lewat BPKH
-
Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Usai Erupsi Gunung Semeru
-
Wakil Ketua DPRD OKU hingga Wiraswasta Ditahan KPK Terkait Suap Proyek
-
Tebing Longsor Menimpa Rumah dan Kendaraan di Ponorogo
-
Pramono Anung Tinjau Ragunan Usai Viral Harimau Kurus