Foto / Tekno
Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:56 WIB
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Load More