Foto / News
Selasa, 19 Mei 2020 | 15:42 WIB
Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Rompi yang nantinya akan dipakai oleh warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Tim Satgas Gugus Tugas COVID-19 menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di kawasan Cilandak, Jakarta, Selasa (19/5). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum guna memberikan efek jera. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
[Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More