-
Pemerintah mencabut izin tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire akibat perambahan hutan.
-
Hak pengelolaan konsesi emas terbesar kedua di Papua tersebut resmi diserahkan kepada PT Antam Tbk.
-
Aktivis lingkungan mengkritik pengalihan izin ini karena pengerukan tambang dianggap tetap merusak alam.
Suara.com - Media Inggris BBC menyoroti pemerintah pusat yang resmi menghentikan izin usaha pertambangan emas milik PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan swasta tersebut terbukti melakukan pelanggaran penyerobotan kawasan hutan.
Dalam laporannya, BBC mengambil tajuk "Tambang emas 'terbesar kedua' di Papua diambil alih negara lalu diserahkan ke PT Antam – 'Alam terus-terusan dikeruk, warga dapat apa?".
Menurut BBC, langkah pencabutan izin ini tidak lantas menghentikan aktivitas pengerukan emas di lahan seluas ribuan hektare tersebut. Pemerintah memilih memindahkan seluruh hak kelola area tambang raksasa ini kepada BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk.
Pengalihan konsesi ke perusahaan negara ini memicu kritik tajam dari kelompok aktivis lingkungan lokal. Mereka menilai dalih penyelamatan ekosistem hutan menjadi tidak relevan karena eksploitasi alam tetap berjalan di lokasi yang sama.
Masyarakat adat di Distrik Makimi disinyalir tetap tidak merasakan dampak ekonomi dari keberadaan industri ekstraktif ini. Kehadiran perusahaan tambang skala besar selama bertahun-tahun dianggap hanya memberikan keuntungan finansial bagi kelompok elite tertentu.
Eksplorasi potensi cadangan emas di Nabire sebenarnya telah berlangsung sejak era 1990-an melalui studi akademis. Sebelum masuknya korporasi besar, ribuan warga lokal dan pendatang sudah menggantungkan hidup dengan mendulang emas secara tradisional.
Puluhan investor swasta mulai memadati wilayah ini sejak dua dekade lalu untuk mengejar potensi harta karun tersebut. PT Kristalin Eka Lestari menjadi salah satu entitas yang berhasil menguasai lahan di Distrik Makimi sejak akhir 2000-an.
Operasional perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola cadangan emas terbesar kedua di Papua setelah Freeport ini memicu pembelahan sosial. Sebagian masyarakat menolak keras akibat kerusakan alam yang memicu banjir bandang dan merusak sumber pangan lokal.
Sebagian kelompok warga lain justru mendukung keberadaan korporasi karena aliran dana bantuan sosial yang rutin dibagikan. Perusahaan memang kerap mempublikasikan aksi pembagian bahan pokok dan bantuan uang tunai untuk penduduk sekitar.
Lembaga advokasi Panah Papua menegaskan bahwa program bantuan sosial tersebut tidak mengubah taraf hidup masyarakat secara umum. Sebagian besar warga adat tetap berada dalam kondisi miskin sementara roda ekonomi tambang terus berputar.
Langkah penindakan hukum terhadap perusahaan ini digerakkan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan pemerintah pusat. Hasil investigasi resmi menemukan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan manajemen perusahaan dalam operasional harian mereka.
Perusahaan terbukti merambah kawasan hutan produksi secara ilegal di luar batas wilayah izin yang diberikan. Selain itu, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan dana jaminan reklamasi serta mengabaikan kewajiban dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Tim kuasa hukum PT Kristalin Eka Lestari membantah seluruh tuduhan pelanggaran operasional dan perizinan dari pemerintah tersebut. Pihak pengacara mengklaim seluruh berkas administrasi dan dokumen pendukung aktivitas pertambangan saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Dalam laporannya, BBC menuliskan empat pejabat tinggi negara memimpin seremoni pencabutan izin operasi pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, 22 Oktober lalu. Lokasinya berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
Keempat pejabat itu adalah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Mereka datang ke lokasi itu atas nama Satgas PKH.