Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang juga digelar secara virtual lantaran Vicky Prasetyo yang sudah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba dan terkait protokol kesehatan.
Suasana sidang berlangsung ramai. Ruang sidang dipenuhi oleh peserta sidang dan juga awak media yang tengah sibuk mengambil gambar. Vicky sendiri terlihat dilayar LCD dengan mengenakan kemeja putih saat mengikuti jalannya sidang.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Vicky Prasetyo dengan membawa awak media menggrebek mantan istrinya Angel Lelga saat didalam kamar bersama dengan Fiki Alman. Lantaran tidak terima, Angel melaporkan mantan suaminya tersebut dengan pencemaran nama baik.
Vicky sendiri sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan status penahanannya pada 7 Juli lalu. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD