Suara.com - Layar elektronik menayangkan sidang pembacaan Vonis kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Mendengar keputusan tersebut, bintang film Bridezilla langsung menangis. Entah sedih atau bahagia, Lucinta Luna menyatakan menerima keputusan hakim. [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]
Komentar
Berita Terkait
-
Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun
-
Pembelaan Diri Nana Diterima, Pelaku Perampokan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Perang Rebutan Lahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Prabowo dan Jusuf Kalla Bertemu Tertutup di Istana
-
Warna-warni Bendera Piala Dunia Hiasi Permukiman Warga Ternate
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
BBM Non-Subsidi Naik, Harga Pertamax Kini Tembus Rp16.250 per Liter
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
Gelombang Dubes Baru di Istana, Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Negara Sahabat
-
Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik