Aktris Vanessa Angel menunjukkan surat kebebasannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel saat tiba di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanesaa Angel saat ditemui usai mengambil surat pembebasannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel menemui awak media usai mengambil surat kebebasannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel menunjukkan surat pembebasannya saat akan masuk ke dalam mibilnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suara.com - Artis Vanessa Angel memamerkan surat bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021). Meski memakai masker, kebahagiaannya tak bisa ditutupi.
Vanessa Angel sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu satu anak itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Sebulan jalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, dia hirup udara bebas berkat asimiliasi Covid-19. Baru pada hari ini, Vanessa Angel dinyatakan bebas murni.