Suara.com - Rektor Unika Atma Jaya Dr. Agustinus Prasetyantoko (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kerjasama Unika Atma Jaya, Dr. Yohanes Eko Adi Prasetyanto (kiri) dan Kepala Kantor Beasiswa Unika Atma Jaya, Francisca Indah Tri Utami saat kegiatan penyaluran beasiswa Unika Atma Jaya di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya sebagai perguruan tinggi dengan Akreditasi A memberikan beasiswa senilai Rp30 miliar kepada calon mahasiswa baru lulusan tahun 2021 maupun 2022 yang akan studi S-1, sebagai bagian dari kepedulian kampus bagi pembangunan dunia pendidikan nasional, khususnya dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.
“Pemberian beasiswa ini adalah wujud nyata kepedulian Unika Atma Jaya kepada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan intelektual yang baik, namun kurang mampu secara finansial. Dunia pendidikan tidak boleh kehilangan generasi muda yang cerdas, justru sebagai upaya mencetak generasi muda handal dan berkarakter Indonesia,” kata Rektor Unika Atma Jaya Dr. Agustinus Prasetyantoko.
A. Prasetyantoko mengemukakan, beasiswa bagi calon mahasiswa tersebut juga merupakan upaya kampus untuk memberikan akses pemerataan pendidikan bagi generasi muda Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi guna menguasai dunia keilmuan bagi kemajuan peradaban bangsa.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Agus Sartono selaku Deputi Kemenko PMK menyatakan bahwa terdapat sekitar 1,9 juta siswa dari 3,7 juta lulusan setingkat SMA, SMK dan Madrasah Al-aliyah yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
- 
            
              Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
- 
            
              Merasa Difitnah, Mahasiswi Penerima KIP-K Thalita Sandra Lawan Balik dan Bawa Kasus ke Ranah Hukum
- 
            
              Purbaya Temui LPDP usai Diminta Prabowo Uang Sitaan Korupsi Rp 13 Triliun buat Beasiswa
- 
            
              Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
- 
            
              Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Sidoarjo Panen Raya Jagung
- 
            
              Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Gorontalo
- 
            
              5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
- 
            
              Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
- 
            
              Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
- 
            
              15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
- 
            
              Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
- 
            
              Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- 
            
              Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
- 
            
              Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi