Foto / News
Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:00 WIB
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). [ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww]
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah berdoa bersama sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). [ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww]
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah berdoa bersama sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). [ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww]
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). [ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww]
Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). [ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww]

Suara.com - Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyah. [ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww]

Load More