Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Suami Putri Candrawathi itu terbukti dengan sengaja dan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU juga menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Netizen Tak Puas Jaksa Tak Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Mati: Bokap Gua Marah-marah!
-
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Ungkap Hal Beratkan Hukuman
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
-
Tatapan Kosong dan Napas Memberat, Reaksi Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
Kuat Ma'ruf Usap Air Mata Dituntut 8 Tahun Penjara, Astrid Kuya: Kurang, Nanti Dipotong Diskon
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
Terkini
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Meriahnya Adu Perahu Balumbo Biduk di Sungai Batang Asai
-
Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet
-
Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Latihan Gabungan, Kapal Selam Rusia hingga Korvet Gromky bersandar di Jakarta
-
Rumah Praka Farizal Dipenuhi Karangan Bunga Dukacita