Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah sekitar enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Ia melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli 2022.
Ricky tiba di lobi gedung KPK pukul 12.57 WIB. Ia turun dari mobil penyidik dengan dijaga sejumlah petugas KPK dan kedua tangannya tampak tidak diborgol.
Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk saat digiring petugas memasuki gedung KPK dan melambaikan tangan ke arah wartawan.
KPK menangkap Ricky pada Minggu (19/2/2023). Sebelumnya, KPK menangkap terlebih dulu orang yang menjadi 'penghubung' Ricky di tempat persembunyian dengan kediaman aslinya. Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Pelarian Bupati Mamberamo Tengah: Kucing-kucingan Berakhir Ditangkap KPK
-
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tenteng Tas Hitam saat Digelandang ke KPK, Siap Ditahan?
-
5 Jurus Bela Diri Bos Indosurya Bantah Semua Tuduhan hingga Minta Jalur Damai
-
7 Bulan Buron, Jejak Ricky Ham Pagawak Terendus KPK Berkat Sosok Penghubung
-
Selain Ricky Ham Pagawak, KPK Turut Tangkap Anak Buah Bupati Mamberamo
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Terdampar di Kolaka
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara