Suara.com - Polisi menetapkan warga negara Amerika Serikat berinisial TCF sebagai tersangka terkait tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan di Bali.
Bule Amerika itu juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023).
Nantinya WN Amerika Serikat tersebut akan dideportasi menyusul melakukan tindak pidana dengan menghadang dan merusak mobil dinas Polri yang terjadi di Jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur pada Rabu (14/6) sekitar pukul 11.00 WITA. [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo].
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Festival Nyao Fufu Pecahkan Rekor MURI dengan 6,62 Ton Ikan Cakalang
-
Prosesi Pemakaman Yurike Sanger, Istri ke-7 Bung Karno
-
Macan Tutul yang Masuk ke Hotel Berhasil Dievakuasi
-
Kemeriahan Pesta Nelayan Mamuju, Sulawesi Barat
-
Synchronize Fest 2025 Mengenang Kisah Cinta Rangga & Cinta
-
JKT48 Bawa Sukacita ke Panggung Synchronize Fest 2025
-
Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025
-
Sinkron dengan Kreativitas, Lion Parcel Ramaikan Synchronize Fest 2025
-
Anisa x Juwita Bahar Bikin Penonton Synchronize Fest 2025 Bergoyang
-
The Cottons Menggebrak Synchronize Fest 2025 dengan Penampilan Provokatif