Suara.com - Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (mk) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Dengan hasil putusan ini, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK
-
Gibran Ngakak Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
-
Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir
-
Mengenal Sosok Anwar Usman, Hakim MK Sekaligus Paman Gibran yang Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
-
Ipar Jokowi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Harta Ketua MK Anwar Usman Capai Rp33,4 M
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet, Prioritaskan Penanganan Bencana dan Kesiapan Nataru
-
Iqbal-Arista Sumbang Emas Menembak, Indonesia Kokoh di Peringkat Kedua SEA Games 2025
-
Bertaruh Nyawa di Jembatan Tali, Ribuan Warga Aceh Tengah Masih Terisolir
-
Minta Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Geruduk KPK
-
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Hanguskan 350 Kios, Kerugian Capai Rp10 Miliar
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Dua Emas dari Kolam Renang! Donovan Yusuf dan Masniari Wolf Angkat Perolehan Medali Indonesia
-
Malam Mencekam di Kalibata: Mobil dan Kios Dibakar Massa Usai Pengeroyokan Mata Elang
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta