Foto / News
Rabu, 25 Februari 2026 | 07:00 WIB
Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangka Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). [ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/sgd]
Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (kedua kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). [ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/sgd]
Anggota Propam Polri membawa tersangka selaku Bripda Mesias Viktor Siahaya (ketiga kiri) menuju ruang Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). [ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/sgd]

Suara.com - Sejumlah wartawan merekam layar monitor yang menyiarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan tersangka Bripda Mesias Viktor Siahaya di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026).

Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya selaku anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal, siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas.

Terlepas dari sanksi pemecatan secara etik, proses hukum pidana terhadap Masias terus bergulir di Polres Tual. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa status Masias kini telah resmi menjadi tersangka.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Bripda Mesias Siahaya yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor memantau balapan liar di Kota Tual. Saat itu, AT membonceng kakaknya, NK, dan melintas menggunakan sepeda motor.

Mesias kemudian memukul Arianto menggunakan helm hingga korban terpental dari motor. Akibat kekerasan tersebut, Arianto mengalami luka parah di kepala hingga meninggal dunia, sedangkan NK mengalami patah tangan kanan. [ANTARA FOTO/Alfian Sanusi/sgd]

Load More