- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU Polri.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan masa pengabdian antara anggota Polri dengan institusi TNI serta Kejaksaan di Indonesia.
- Pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun menjadi 60 tahun didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup serta produktivitas aparat penegak hukum.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait munculnya usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Dasco menilai usulan tersebut merupakan langkah untuk menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menjelaskan, bahwa instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, saat ini memiliki batas usia pensiun yang lebih panjang.
Menurutnya, jaksa memiliki masa pengabdian hingga usia 60 tahun, bahkan mencapai 62 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
"Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain membandingkan dengan institusi Kejaksaan, Dasco juga menyoroti regulasi di tubuh TNI yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian penambahan usia pensiun bagi para prajuritnya.
Untuk itu, ia memandang wajar jika Polri juga mengajukan penyesuaian yang serupa dalam draf revisi UU Polri.
"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga. Dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok terkait masa bakti personel antar-lembaga keamanan dan hukum di Indonesia.
Baca Juga: DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
"Agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," tegas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian dengan kondisi demografi masyarakat Indonesia saat ini.
Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.
"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman," tambahnya.
Berita Terkait
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina
-
Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?
-
Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU
-
Kemensos dan Kementerian PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Bulan Juni