- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi UU Polri.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan masa pengabdian antara anggota Polri dengan institusi TNI serta Kejaksaan di Indonesia.
- Pemerintah menilai penyesuaian usia pensiun menjadi 60 tahun didasarkan pada meningkatnya angka harapan hidup serta produktivitas aparat penegak hukum.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait munculnya usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri).
Dasco menilai usulan tersebut merupakan langkah untuk menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ia menjelaskan, bahwa instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, saat ini memiliki batas usia pensiun yang lebih panjang.
Menurutnya, jaksa memiliki masa pengabdian hingga usia 60 tahun, bahkan mencapai 62 tahun untuk jabatan fungsional tertentu.
"Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 60, fungsional 62, kalau saya tidak salah ingat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Selain membandingkan dengan institusi Kejaksaan, Dasco juga menyoroti regulasi di tubuh TNI yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian penambahan usia pensiun bagi para prajuritnya.
Untuk itu, ia memandang wajar jika Polri juga mengajukan penyesuaian yang serupa dalam draf revisi UU Polri.
"Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga. Dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun," lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok terkait masa bakti personel antar-lembaga keamanan dan hukum di Indonesia.
Baca Juga: DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
"Agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun," tegas Dasco.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian dengan kondisi demografi masyarakat Indonesia saat ini.
Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
"Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.
"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman," tambahnya.
Berita Terkait
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam