Suara.com - Foto kolase Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) William Gozali (kiri) dan Nicko Widjaja (kanan) membacakan pledoinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam pledoinya, Nicko dan William meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Keduanya menilai keputusan investasi ke TaniHub merupakan bagian dari risiko bisnis yang telah melalui mekanisme korporasi dan uji kelayakan.
Jaksa sebelumnya menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan. Sementara William Gozali dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Perkara ini berkaitan dengan investasi yang dilakukan MDI Ventures dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Jaksa menilai investasi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan investasi modal ventura pada perusahaan rintisan. Sidang selanjutnya dijadwalkan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Layar Merah Bursa, IHSG Ambles Lebih dari 4 Persen
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Bersih-bersih Pulau Sampah yang Muncul di Laut Jakarta
-
Layar Merah Bursa, IHSG Ambles Lebih dari 4 Persen
-
Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
-
Ketika Presiden Timor Leste Membagikan Pelajaran Diplomasi di Jakarta
-
Yang tersisa Usai Kebakaran Hebat di Kemayoran Gempol
-
Bacakan Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
-
Ribuan Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia
-
Kebakaran Hebat Melalap Permukiman Padat di Kemayoran
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Yadnya Kasada, Persembahan Syukur Suku Tengger untuk Leluhur