Foto / News
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:07 WIB
Massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan mengarahkan bambu ke pihak kepolisian di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Petugas inventaris mencatat barang-barang yang berada di dalam kamar saat eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Sejumlah pengunjung keluar dari lift saat eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Petugas kepolisian menyemprotkan water canon ke massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Petugas kepolisian berusaha menerobos massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (tengah) dan Juri Ardiantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Suara.com - Massa yang menolak proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan mengarahkan bambu ke pihak kepolisian di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PPKGBK menyatakan lahan seluas sekitar 13 hektare tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara. Pengosongan dilakukan setelah serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak pengelola GBK.

Sementara itu, sejumlah pihak yang menolak eksekusi meminta proses pengosongan ditunda. Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi serta mengantisipasi terjadinya bentrokan selama proses berlangsung. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Load More