Fresh.suara.com - Dito Mahendra mengalami kerugian materiil atas tindakan Nikita Mirzani yang dinilai memfitnah dan mencemarkan reputasi Dito sebagai pebisnis. Hal tersebut disampaikan Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.
Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Yafet Rissy yang bertindak sebagai kuasa hukum Dito Mahendra, pelapor Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, mengatakan bahwa Dito menghargai upaya kepolisian untuk menangkap Nikita Mirzani.
“Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media nasional baik tv maupun online mas Dito telah mengikuti perkembangannya, kami sudah berbicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum tegak lurus pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mas Dito berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan kepada kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujar Yafet sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Hits Infotainment, Jumat (22/7/2022).
Dito Mahendra, menurut Yafet, telah mengalami kerugian materiil. Selain itu, Dito Mahendra juga merasa dirusak reputasi bisnisnya oleh perkataan Nikita Mirzani.
“Alasannya oleh karena tindakan yang menghina, mencemarkan memfitnah karena menimbulkan kerugian materiil klien kami mas Dito Mahendra termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis mas Dito Mahendra,” tutur Yafet.
Menurut Yafet, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
“Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 juncto pasal 51 juncto pasal 311 KUHAP. Nah, yang 36 dijunctokan dengan pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan dendanya 12 miliar rupiah maksimal,” ujar Yafet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123