Fresh.suara.com - Dito Mahendra mengalami kerugian materiil atas tindakan Nikita Mirzani yang dinilai memfitnah dan mencemarkan reputasi Dito sebagai pebisnis. Hal tersebut disampaikan Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.
Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Yafet Rissy yang bertindak sebagai kuasa hukum Dito Mahendra, pelapor Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, mengatakan bahwa Dito menghargai upaya kepolisian untuk menangkap Nikita Mirzani.
“Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media nasional baik tv maupun online mas Dito telah mengikuti perkembangannya, kami sudah berbicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum tegak lurus pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mas Dito berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan kepada kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujar Yafet sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Hits Infotainment, Jumat (22/7/2022).
Dito Mahendra, menurut Yafet, telah mengalami kerugian materiil. Selain itu, Dito Mahendra juga merasa dirusak reputasi bisnisnya oleh perkataan Nikita Mirzani.
“Alasannya oleh karena tindakan yang menghina, mencemarkan memfitnah karena menimbulkan kerugian materiil klien kami mas Dito Mahendra termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis mas Dito Mahendra,” tutur Yafet.
Menurut Yafet, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
“Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 juncto pasal 51 juncto pasal 311 KUHAP. Nah, yang 36 dijunctokan dengan pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan dendanya 12 miliar rupiah maksimal,” ujar Yafet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Kampoeng Ketandan, Surga Kuliner: Malioboro Dipenuhi Jajanan Khas Tionghoa
-
Persib Bandung Imbang dengan Persebaya, Bojan Hodak Pilih Tak Komentari Pertandingan
-
Iran Dibombardir AS-Israel, Ali Daei: Negara Saya Terbakar, Saya Berharap Saya Mati
-
FIBA Tunda WASL 2025/2026 Imbas Situasi Konflik di Iran
-
Rokok HS Itu Apa? Bosnya Kecelakaan Hingga Istri Meninggal
-
Militer AS Gunakan AI Claude untuk Perang di Timur Tengah
-
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
-
Pakar Sebut Cederai Hukum, Tindakan Militer IsraelAS Turunkan Marwah Diplomasi Internasional
-
Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Tahan Imbang Persib Bandung, Bernardo Tavares Puji Semangat Juang Persebaya Surabaya