Fresh.suara.com - Dito Mahendra mengalami kerugian materiil atas tindakan Nikita Mirzani yang dinilai memfitnah dan mencemarkan reputasi Dito sebagai pebisnis. Hal tersebut disampaikan Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.
Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Yafet Rissy yang bertindak sebagai kuasa hukum Dito Mahendra, pelapor Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, mengatakan bahwa Dito menghargai upaya kepolisian untuk menangkap Nikita Mirzani.
“Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media nasional baik tv maupun online mas Dito telah mengikuti perkembangannya, kami sudah berbicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum tegak lurus pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mas Dito berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan kepada kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujar Yafet sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Hits Infotainment, Jumat (22/7/2022).
Dito Mahendra, menurut Yafet, telah mengalami kerugian materiil. Selain itu, Dito Mahendra juga merasa dirusak reputasi bisnisnya oleh perkataan Nikita Mirzani.
“Alasannya oleh karena tindakan yang menghina, mencemarkan memfitnah karena menimbulkan kerugian materiil klien kami mas Dito Mahendra termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis mas Dito Mahendra,” tutur Yafet.
Menurut Yafet, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
“Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 juncto pasal 51 juncto pasal 311 KUHAP. Nah, yang 36 dijunctokan dengan pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan dendanya 12 miliar rupiah maksimal,” ujar Yafet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Scary Movie 6 Resmi Kembali! Reuni Core Four yang Siap Mengocok Perut Sampai Kram
-
5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet
-
9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Siapa Bambang Ismawan? Dirut Baru PT Bukit Asam yang Ditunjuk Lewat RUPST 2026
-
Prediksi Brasil vs Maroko: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah