Fresh.suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Terkait hal ini, hasil sidang disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/22).
“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," tambah dia.
Pernyataan Budi Maryoto juga diunggah kembali oleh akun Instagram @lambee.pedes. Diketahui sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Agung.
Dengan hasil putusan ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. As SDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri.
Baca Juga: Video Bos Tajir Sawer Cupi Cupita Rp100 Juta, Tak Berani Lihat Tubuh Seksinya
Selain itu, Dedi juga menegaskan setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan karena sifatnya sudah final.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi.
Tag
Berita Terkait
-
Akhirnya Terbuka! Ini Kata Kabareskrim soal Dugaan Ferdy Sambo Nikahi "Si Cantik"
-
Ayah Brigadir J: Kami Sudah Capek, Toh Anak Saya Tidak Bisa Hidup Lagi
-
Kamaruddin Sayangkan Presiden Cuma Lakukan Hal Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Aneh! 2 Perbedaan Rombongan Putri Candrawathi dan Ajudan Sambo di Hari Kematian Brigadir J
-
Horor! Pengakuan Palsu Bharada E saat Menghabisi Brigadir J dengan Lima Peluru
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
-
Wajib Tonton! 5 Film Indonesia Bertema Mudik yang Penuh Makna dan Emosi
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!