/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Nikita Mirzani (Instagram)

"TSK Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan." 

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak pastikan telah menahan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022). 

Penahanan janda beranak tiga ini terkait laporan Dito Mahendra atas pasal pencemaran nama baik. 

"Di Rutan Serang," lanjut Freddy menyebut lokasi Nikita ditahan. 

Nikita Mirzani dijadwalkan akan ditahan hingga 13 November depan, atau selama 20 hari ke depan. Langkah ini lakukan pihak kejaksaan agar dia lebih kooperatif.

Upaya penahanan Nikita Mirzani juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak kabur atau membuang barang bukti.

Load More