Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).
Freddy Simandjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. "Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak.
Freddy Simandjuntak juga menyampaikan, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simandjuntak.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Alasan Putuskan John Hopkins: Marahnya Enggak Bisa Dikontrol
Berita Terkait
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sikapi Konflik AS-Iran, Rhoma Irama: Dunia Ini Hanya Senda Gurau
-
Bukan Ceramah, Ini Job Ustaz Jojo Paling Nyeleneh
-
Gagal Cuan tapi Menang Oscar! 5 Film Buktikan Angka Box Office Bisa Menipu
-
Hindari Tugas Bos, Rico Lubis Sengaja Salat Zuhur 30 Menit
-
Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad
-
Sinopsis Argo, Salah Satu Film Tentang Konflik Iran-AS
-
Deretan Mantan Tom Holland, sebelum Berlabuh pada Zendaya
-
Wika Salim Dapat Pesan Khusus dari Rhoma Irama: Jangan Umbar Aurat
-
Review Godzilla x Kong: The New Empire, Tayang Sahur Ini di Trans TV
-
Review The Meg: Jason Statham vs Predator Purba, Malam Ini di Trans TV