Fresh.suara.com - Belum lama ini, telah beredar video syur sepasang kekasih pemeran kebaya merah yang saat ini telah menjadi tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, saat diinterogasi oleh polisi, pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya tersebut berdasarkan pesanan atau request melalui akun Twitter.
Namun, baru-baru ini fakta lainnya terkuak. Ternyata pemeran wanita dengan inisial AH alias Icha pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya pada awal tahun 2022.
Mengutip dari bangsaonline.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum RSJ Menur, Basuni. Ia menyebut, jika AH pernah dirawat di rumah sakit tersebut dan memiliki kertas kuning yang artinya menyatakan bahwa si pemegang kartu mengalami gangguan jiwa alias gila.
“Memang benar pelaku wanita yang ditangani oleh pihak Polda Jatim pernah dirawat di sini alias mempunyai Kertas Kuning. Namun hal tersebut belum bisa dikatakan sang pasien mempunyai sakit kejiwaan yang akut,” ujar Basuni dikutip dari bangsaonline.com, Kamis (10/11/2022).
Tim penyidik dari Polda Jatim, kata Basuni, telah melakukan pengecekan terkait legalitas wanita (pelaku) AH alias Ica apakah pernah dirawat di RSJ Menur.
“Iya memang mulai kemarin sore dan hari ini pihak penyidik melakukan pengecekan ke kami,” tambah Basuni.
Lebih lanjut, Basuni tidak bisa memberikan keterangan detail terkait kondisi AH yang sebenarnya.
“Maaf kita tidak bisa memberikan keterangan secara detail tentang kondisi pasien karena hal tersebut sesuai undang undang yang berlaku,” tutup Basuni.
Baca Juga: Detik-detik Benjolan Sebesar Biji Jagung 'Menonjol' di Dada Ayu Azhari
Sebelumnya, polisi telah menemukan laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022. Polisi juga menemukan barang bukti 92 konten video porno dari pemeran video kebaya merah tersebut.
Atas perbuatannya kedua sejoli itu diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Banyak Bikin Video Hubungan Intim dengan RD : Tak Mau Seluruh Tubuhnya Kelihatan
-
Murah Banget! Cuma Segini Harga Video Kebaya Merah Pesanan Orang di Twitter
-
6 Fakta Isla Summer, Bintang Film Porno yang Sempat Diduga Selebgram Asal Bali di Video Viral
-
Ruben dan Ayu Ting Ting Ogah Tolong Jessica Iskandar, Video Mesum Isla Summer Bikin Heboh
-
Apa Itu Body Count? Istilah Gaul yang Lagi Viral di Tiktok
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi
-
Cooking is Painful!: Variety Show Memasak Unik yang Siap Tayang 9 Mei
-
PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini
-
Pemerintah Dorong Pengusaha Terlibat Industri Hiilirisasi Kelapa
-
Filosofi 'Nrimo ing Pandum', Rahasia di Balik Eksistensi Mi Ayam TPMC Bantul Selama 30 Tahun
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?
-
Balita 4 Tahun Tenggelam di Kolam Swiss-Belhotel Lampung, Polisi Gelar Penyelidikan
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Warga Pekanbaru Masih Antre Panjang di SPBU, Klaim Pertamina Beda dengan Realita
-
Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan