Fresh.suara.com - Belum lama ini, telah beredar video syur sepasang kekasih pemeran kebaya merah yang saat ini telah menjadi tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, saat diinterogasi oleh polisi, pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya tersebut berdasarkan pesanan atau request melalui akun Twitter.
Namun, baru-baru ini fakta lainnya terkuak. Ternyata pemeran wanita dengan inisial AH alias Icha pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya pada awal tahun 2022.
Mengutip dari bangsaonline.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum RSJ Menur, Basuni. Ia menyebut, jika AH pernah dirawat di rumah sakit tersebut dan memiliki kertas kuning yang artinya menyatakan bahwa si pemegang kartu mengalami gangguan jiwa alias gila.
“Memang benar pelaku wanita yang ditangani oleh pihak Polda Jatim pernah dirawat di sini alias mempunyai Kertas Kuning. Namun hal tersebut belum bisa dikatakan sang pasien mempunyai sakit kejiwaan yang akut,” ujar Basuni dikutip dari bangsaonline.com, Kamis (10/11/2022).
Tim penyidik dari Polda Jatim, kata Basuni, telah melakukan pengecekan terkait legalitas wanita (pelaku) AH alias Ica apakah pernah dirawat di RSJ Menur.
“Iya memang mulai kemarin sore dan hari ini pihak penyidik melakukan pengecekan ke kami,” tambah Basuni.
Lebih lanjut, Basuni tidak bisa memberikan keterangan detail terkait kondisi AH yang sebenarnya.
“Maaf kita tidak bisa memberikan keterangan secara detail tentang kondisi pasien karena hal tersebut sesuai undang undang yang berlaku,” tutup Basuni.
Baca Juga: Detik-detik Benjolan Sebesar Biji Jagung 'Menonjol' di Dada Ayu Azhari
Sebelumnya, polisi telah menemukan laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022. Polisi juga menemukan barang bukti 92 konten video porno dari pemeran video kebaya merah tersebut.
Atas perbuatannya kedua sejoli itu diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Denise Chariesta Banyak Bikin Video Hubungan Intim dengan RD : Tak Mau Seluruh Tubuhnya Kelihatan
-
Murah Banget! Cuma Segini Harga Video Kebaya Merah Pesanan Orang di Twitter
-
6 Fakta Isla Summer, Bintang Film Porno yang Sempat Diduga Selebgram Asal Bali di Video Viral
-
Ruben dan Ayu Ting Ting Ogah Tolong Jessica Iskandar, Video Mesum Isla Summer Bikin Heboh
-
Apa Itu Body Count? Istilah Gaul yang Lagi Viral di Tiktok
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Bye Daki! 5 Body Exfoliating Toner untuk Kulit Badan Auto Cerah dan Halus
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis