/
Senin, 21 November 2022 | 10:10 WIB
Instagram

Fresh.suara.com - Widi Vierratale terancam akan dilaporkan ke polisi lantaran aksinya di atas panggung menuai kontroversi masyarakat sekitar. Hal itu berawal saat band Vierratale tampil dalam sebuah gelaran musik di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu.

Di akhir penampilannya, ternyata Widi membuka kaosnya dan melempar ke arah penonton. Ia pun hanya mengenakan sport bra berwarna hitam. Namun tak disangka, aksinya tersebut kini berbuntut panjang.

Terkait hal tersebut, Widi dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi ke Bareskrim Polri lantaran takut terkena azab usai Widi manggung di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu diungkap oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar. Cuplikan pernyataan Mualim diunggah ulang oleh akun @lambe_danu_official99 pada Minggu (20/11/2022).

Mualim mengatakan apa yang dipertontonkan Widi di atas panggung saat mengisi sebuah acara di Palu tidak sesuai budaya orang Sulawesi. Dia mengklaim budaya orang Sulawesi ajarannya bagus.

"Nah itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu," ucap Mualim dikutip pada Senin (21/11/2022).

Tak hanya itu, Mualim juga memperingati band tersebut jika ingin kembali melakukan aksi tersebut, jangan mencoba-coba menginjak Sulawesi. Karena hal tersebut bukanlah budaya mereka.

“Lagi..lagi ini saya tegaskan ini bukan budaya kami si Sulawesi. Dan kalau mau seperti ini mohon jangan injak Sulawesi lagi,” tegasnya.

Mualim menilai aksi Widi itu bisa jadi contoh yang buruk bagi anak muda di Palu. Bahkan aksi tersebut ditakutkan mendatangkan bencana seperti tsunami di Palu.

Baca Juga: Langka! Denise Chariesta Akhirnya Berterimakasih pada Luna Maya

"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," terang Mualim.

Ditemani kuasa hukumnya, Zainul Arifin, yang mengatakan sudah menyampaikan alat bukti permulaan seperti video dan foto itu ke Mabes Polri. 

“Berdasarkan video yang kita sampaikan sebagai alat bukti permulaan yaitu bukti elektronik dalam hal ini video. Kemudian yang kedua terkait foto atau gambar yang telah kita sampaikan ke Mabes Polri,” ucap Zainul Arifin.

Karena aksi melepas baju di atas panggung itu, Forum Pemuda Sulawesi melaporkan Widi Vierratale ke polisi terkait UU Pornografi. Tuntutan laporan itu, Widi dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Load More