/
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:02 WIB
Potret Mario Dandy

Fresh.suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG kini akan diperpanjang masa penahanannya lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan lain terkait kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rohman Yongky.

“Iya betul (diperpanjang)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy telah ditahan sejak Senin (20/2/2023), kemudian Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/2/2023). Kemudian AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum ditahan mulai 8 Maret 2023.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun juga menjelaskan perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Karena anak AG masih dibawah umur, Trunoyudo memastikan proses pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural, dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak kemudian sistem peradilan anak dan ditambah lagi dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan 4 saksi penting dalam kasus tersebut, termasuk saksi APA alias Anastasia Pretya Amanda yang digadang-gadang sebagai pembisik 'perlakuan tidak baik' David terhadap AG kepada Mario yang berujung penganiayaan.

"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan. Di antaranya saksi ini, ada anak yang berhadapan dengan hukum yaitu saksi, sebagai saksi dan APA termasuk bagian itu (pemeriksaan)," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Cakepnya Kebangetan! Aura Kasih Tampil Feminim dengan Mini Dress Motif Kotak-kotak

Load More