Fresh.suara.com - Fakta baru terkuak setelah Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui jika AG telah mengarang cerita dengan mengaku pernah dilecehkan oleh David Ozora. Namun yang terjadi, AG diketahui sudah berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut ngamuk lantaran anak AG mengaku kepadanya jika ia diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Akan tetapi, menurut Sri, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Kabar tersebut pun menjadi ramai, terlebih lagi dalam media sosial Twitter. Melansir dari akun Twitter @txtdrimedia yang juga memposting berita tersebut, banyak komentar mengenai AG yang sudah pernah berhubungan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
Baca Juga: AG Dihukum Ringan, Cuma 3,5 Tahun Bui
“Yakin cuma 5x?,” ucap netizen.
“Sisanya 6 7 8 9 10x nya kan dibelakang layar bwank wkwk,” kata netizen.
“15 tahun 5 kali?. 75 tahun?,” cuit netizen lain.
“yakin cuma 5x? (emot ketawa),” tulis netizen lain.
Dari fakta tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
Terkini
-
Tak Berkutik! Ini Wajah Komplotan Sadis Penyekap dan Penyiksa Lansia di Cileungsi Bogor
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp136 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026
-
FFI Umumkan Daftar 19 Pemain untuk Persiapan Piala AFF Futsal 2026
-
Dukung Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko Mudik BRImo di 5 Titik Rest Area Tol Jakarta - Jawa
-
Nyaris Pensiun 3 Kali, Gelandang Bali United Blak-blakan Temukan Surga Karier di Indonesia
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Dukung Kelancaran Hari Raya, BRI Hadirkan Posko Mudik BRImo 2026
-
Penuh Sesak Pasar Tanah Abang Menjelang Lebaran
-
Kok Jadi Berantem? Trump Sebut Pemimpin Israel Lemah, Netanyahu Balas Begini