/
Senin, 10 April 2023 | 15:39 WIB
Potret Agnes Gracia dan Mario Dandy (Instagram)

 AG yang baru berumur 15 tahun dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara. 

Dalam keputusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni menyebutkan ada 3 alasan yang membuat hukuman AG lebih ringan dari tuntutan. 

Salah satunya karena usia AG yang masih sangat muda sehingga dianggap bisa meperbaiki diri di masa depan.   

Alasan lain adalah kedua orang tua AG yang saat ini sedang mengalami sakit berat serta telah mengaku menyesali perbuatannya. 

Seperti diketahui, orangtua AG  menderita stroke dan kanker paru stadium lanjut. 

Hakim sebelumnya telah menetapkan AG  bersalah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap David Ozora

AG menyusul Mario Dandy, kekasihnya yang juga anak bekas pejabat dirjen pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Akibat kekerasan yang dilakukan Mario Dandy dan kawan-kawan, saat ini David Ozora masih menjalani perawtaan intensif akibat mengalami kerusakan di bagian kepala yang sangat parah. 

---------------

Baca Juga: Bukan Hanya Asik Merokok, Agnes Gracia Juga Tak Mau Bantu David Ozora saat Dimintai Tolong oleh Saksi N

Catatan Redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah kalimat dalam artikel ini, hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.50 WIB. Kami melakukan penyuntingan ulang tersebut judul maupun isi artikel ini mengandung identitas diri anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum. Penyuntingan dilakukan setelah redaksi FRESH sebagai mitra Suara.com menerima surat penilaian Dewan Pers. Atas kesalahan tersebut, redaksi FRESH meminta maaf kepada pihak berkepentingan, serta publik pembaca.

Load More