AG yang baru berumur 15 tahun dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni empat tahun penjara.
Dalam keputusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni menyebutkan ada 3 alasan yang membuat hukuman AG lebih ringan dari tuntutan.
Salah satunya karena usia AG yang masih sangat muda sehingga dianggap bisa meperbaiki diri di masa depan.
Alasan lain adalah kedua orang tua AG yang saat ini sedang mengalami sakit berat serta telah mengaku menyesali perbuatannya.
Seperti diketahui, orangtua AG menderita stroke dan kanker paru stadium lanjut.
Hakim sebelumnya telah menetapkan AG bersalah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap David Ozora.
AG menyusul Mario Dandy, kekasihnya yang juga anak bekas pejabat dirjen pajak Rafael Alun Trisambodo yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kekerasan yang dilakukan Mario Dandy dan kawan-kawan, saat ini David Ozora masih menjalani perawtaan intensif akibat mengalami kerusakan di bagian kepala yang sangat parah.
---------------
Catatan Redaksi: kami mengubah judul dan sejumlah kalimat dalam artikel ini, hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.50 WIB. Kami melakukan penyuntingan ulang tersebut judul maupun isi artikel ini mengandung identitas diri anak di bawah umur yang terlibat masalah hukum. Penyuntingan dilakukan setelah redaksi FRESH sebagai mitra Suara.com menerima surat penilaian Dewan Pers. Atas kesalahan tersebut, redaksi FRESH meminta maaf kepada pihak berkepentingan, serta publik pembaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak