Fresh.suara.com - Fakta baru terkuak setelah Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG selama 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam sidang putusan tersebut, diketahui jika AG telah mengarang cerita dengan mengaku pernah dilecehkan oleh David Ozora. Namun yang terjadi, AG diketahui sudah berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut ngamuk lantaran anak AG mengaku kepadanya jika ia diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Akan tetapi, menurut Sri, AG hanya mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Kabar tersebut pun menjadi ramai, terlebih lagi dalam media sosial Twitter. Melansir dari akun Twitter @txtdrimedia yang juga memposting berita tersebut, banyak komentar mengenai AG yang sudah pernah berhubungan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
Baca Juga: AG Dihukum Ringan, Cuma 3,5 Tahun Bui
“Yakin cuma 5x?,” ucap netizen.
“Sisanya 6 7 8 9 10x nya kan dibelakang layar bwank wkwk,” kata netizen.
“15 tahun 5 kali?. 75 tahun?,” cuit netizen lain.
“yakin cuma 5x? (emot ketawa),” tulis netizen lain.
Dari fakta tersebut, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Pertamax Naik Ugal-ugalan, Pemkab Tangerang Siapkan Sembako Murah Besar-besaran
-
SPMB Riau Segera Ditutup, Panitia Imbau Siswa Lakukan Ini
-
Bawang Putih Jarang Tumbuh di Dataran Rendah, PTPN I Pilih Gunung Mas Puncak untuk Trial
-
Hadapi Irak, Pelatih Norwegia: Erling Haaland Senjata Mematikan
-
3 Serum Wardah untuk Flek Hitam, Ada Klaim Kurangi Dark Spot dalam Seminggu
-
Kota Bandung Ramai Demo Mahasiswa, Muhammad Farhan: Saya Yakin Suara Mereka Didengar
-
Satu Musim Berkesan di Laskar Mataram, Donny Warmerdam Resmi Pamit dari PSIM Yogyakarta
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi