- Kementerian Perdagangan menetapkan kenaikan harga referensi dan patokan ekspor biji kakao mulai Agustus 2026.
- Lonjakan harga disebabkan gangguan pasokan global di Afrika Barat akibat cuaca buruk, hama, dan El Nino.
- Pemerintah memberlakukan bea keluar dan pungutan ekspor biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen.
Suara.com - Cuaca ekstrem, fenomena El Nino, dan serangan hama di negara-negara produsen utama Afrika Barat memicu lonjakan harga kakao dunia, yang berdampak pada kenaikan harga referensi dan harga patokan ekspor (HPE) Indonesia mulai Agustus 2026.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao periode 1–31 Agustus 2026 sebesar 5.424,96 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai tersebut melonjak 1.455,41 dolar AS atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Seiring kenaikan tersebut, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao juga meningkat menjadi 5.064 dolar AS per MT, naik 1.418 dolar AS atau 38,90 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penetapan harga referensi dan HPE dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar global, biaya logistik internasional, serta perkembangan perdagangan komoditas dunia.
"Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino," jelas Tommy dilansir dari laman Antara, Sabtu (1/8/2026).
Gangguan Pasokan Global Dorong Harga Kakao
Afrika Barat selama ini menjadi pusat produksi kakao dunia. Namun, kombinasi cuaca buruk, serangan hama, dan dampak El Nino telah menekan produksi di kawasan tersebut sehingga memicu kenaikan harga di pasar internasional.
Kondisi itu ikut memengaruhi kebijakan ekspor Indonesia. Untuk periode 1–31 Agustus 2026, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Selain itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga tetap berada di level 7,5 persen, mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
Sejumlah Komoditas Kehutanan Ikut Berubah
Selain kakao, Kemendag juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komoditas kehutanan.
Harga Patokan Ekspor getah pinus untuk Agustus 2026 naik menjadi 1.013 dolar AS per MT, meningkat 11 dolar AS atau 1,10 persen dibandingkan Juli 2026.
Sementara itu, HPE beberapa produk kayu mengalami kenaikan, terutama untuk veneer dari hutan alam serta sejumlah produk kayu olahan dari jenis rimba campuran, jati, balsa, dan eucalyptus.
Sebaliknya, beberapa produk kayu lain mengalami penurunan HPE, antara lain veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta kayu olahan berbahan meranti, merbau, eboni, akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Adapun HPE untuk beberapa produk seperti chipwood dan sejumlah kayu olahan lainnya tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Juli 2026.
Penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
Kenaikan harga kakao dunia diperkirakan masih akan menjadi perhatian pelaku industri makanan dan minuman, eksportir, serta investor komoditas.
Selama gangguan produksi di negara-negara pemasok utama belum sepenuhnya pulih, volatilitas harga kakao diperkirakan tetap tinggi dan berpotensi memengaruhi biaya produksi berbagai industri berbasis kakao di pasar global.
Berita Terkait
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
Gaji Petani Kakao Indonesia Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Ini Rahasianya
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Kakao Indonesia di Mata Dunia: Dihantam Black Campaign, Dianggap Mematikan Orang Utan
-
Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026
-
A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup
-
Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%
-
Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026
-
6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi