Fresh.suara.com - Sidang putusan untuk anak AG telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) kemarin. Dari hasil putusan persidangan tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara bagi AG.
Dalam persidangan tersebut, Sri Wahyuni mengungkap pemicu emosi Mario Dandy hingga tega melakukan penganiayaan secara brutal kepada David Ozora. Akar permasalahan kasus penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang kekasih Mario Dandy emosi mendapat kabar bahwa AG telah diperkosa oleh David.
Akan tetapi, hal tersebut tidak benar adanya. AG hanya mengarang cerita dan tidak mengungkap fakta yang sebenarnya. Sri mengaku, yang terjadi ialah AG melakukan aktifitas seksual layaknya suami istri dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut ngamuk lantaran anak AG mengaku kepadanya jika ia diperkosa oleh David Ozora pada hari itu. "Anak dipaksa oleh anak korban," tuturnya.
Namun menurut Sri, soal AG diperkosa oleh David Ozora adalah bohong. Hal tersebut lantaran jika seorang anak dipaksa melakukan hubungan pasti akan mengalami trauma. Tetapi, dalam kejadian ini, AG tidak sama sekali mengalami trauma.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," imbuh Sri.
Baca Juga: Hakim: AG Sudah Pernah 5 Kali Berhubungan dengan Mario Dandy
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 22 Februari: Sikat Evo Scorpio, Trogon, dan Tiket Luck Royale
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Gelas Kelima di Meja Tanpa Takjil
-
Istri Polisi di Riau Terlibat Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar, Modus Kredit iPhone
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga
-
40 Kata-Kata Lucu Bangunin Sahur Anti-Mainstream
-
5 Rekomendasi Takjil Buka Puasa Selain Gorengan, Perut Tak Gampang Begah
-
Keajaiban Ramadan dan Kasih Allah
-
7 Rekomendasi Susu Kurma untuk Sahur Agar Puasa Tidak Lemas
-
5 HP dengan Video Stabilizer Rp2 Jutaan, Kamera Anti Goyang