SuaraGarut.Id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, memberikan klarifikasi tentang gonjang-ganjing dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengatakan, transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
Menurutnya, angka transaksi Rp300 triliun adalah yang terkait pidana dari kepabeanan dan perpajakan. Pidana itu sudah ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023) dikutip dari Antara.
Ivan menambahkan, angkanya memang luar biasa besar, yakni Rp300 triliun, namun bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.
Angka tersebut lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
Namun Ivan juga menjelaskan, dari transaksi mencurigakan Rp300 triliun itu, memang ada kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu.
Kendati demikian, nilainya sangat kecil, tidak mencapai Rp300 triliun.
Ivan menyatakan, PPATK selalu melakukan koordinasi dengan Kemenkeu agar berbagai kasus bisa ditangani dengan baik.***
Baca Juga: All England 2023: Anthony Ginting Main Agresif untuk Tumbangkan Kantaphon
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
4 HP RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp2 Juta, Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Segelas Es Kopi dan Stigma Boros yang Melekat pada Anak Muda
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
-
Meksiko Hentikan Ekuador, Raih Kemenangan Babak Gugur Piala Dunia Pertama dalam 40 Tahun
-
Resmi Hengkang dari Grup YOUNITE, Eunsang Siap Debut Sebagai Penyanyi Solo
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru