SuaraGarut.id - Catat, polisi akan membubarkan kegiatan Sahur On The Road pada saat Ramadhan 2023.
Polisi juga akan menggelar patroli untuk memastikan kegiatan Sahur On The Road tidak digelar.
Jika didapatkan ada kegiatan Sahur On The Road, selain akan langsung dibubarkan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan.
"Razia dilakukan untuk memastikan tak ada benda yang bisa membahayakan seperti senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (22/3/2023) dikutip dari Antara.
Ibrahim Tompo menjelaskan, Polda Jabar melarang kegiatan Sahur On The Road untuk mencegah gesekan antarwarga.
Sahur On The Road, lanjutnya, berpotensi memunculkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antarkelompok.
"Oleh karena itu Polda Jabar melarang masyarakat untuk tidak melaksanakan 'Sahur on The Road'," kata Ibrahim Tompo.
Ia menambahkan, personel kepolisian akan melakukan langkah pencegahan terhadap kegiatan Sahur On The Road.
Seluruh jajaran kepolisian di Polda Jabar, dari Polres hingga Polsek, akan melakukan kegiatan patroli intensif ke desa- desa.
Baca Juga: Simak, Lafal Dan Arti Niat Sholat Tarawih Dilaksanakan Sendirian
"Apabila ditemukan kegiatan "Sahur On The Road", polisi akan langsung melakukan pembubaran," tegasnya.
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam kepada peserta Sahur On The Road," ujarnya.
Polda Jabar, kata Ibrahim, mengimbau masyarakat agar lebih fokus melaksanakan ibadah syaum Ramadhan daripada melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Kisah Inspiratif Lipay Xia, dari Titik Terendah hingga Sukses di Dunia Cosplay dan E-Sport
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi