SuaraGarut.id - Kejaksaan Negeri Garut melakukan upaya restoratif justice atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Rizkya alias Armega Bin Aceng.
Dikutif dari akun Instagram Kejaksaan Negeri Garut, Tersangka Rizkya Bin Aceng disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidum Hendra Syahputra Dalimunthe, S.H., M.H. serta Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restoratif justice ini dilakukan karena telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dalam kegiatan tersebut, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan berfoto bersama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Garut telah beberapa kali melaksanakan restoratif justice dalam kasus penganiayaan dan pencurian.
Salah satunya, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 melaksanakan prosedur Restorative Justice melalui kegiatan Perdamaian antara tersangka dan saksi korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Langkah ini cukup mendapat apresiasi dari warga terutama keluarga korban dan pelaku yang telah saling memaafkan.(*)
Baca Juga: Segera Sudahi Makan dan Minum, Ini Jadwal Imsakiyah di Batam 24 Maret 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Dentuman Misterius di Mushala Blitar, Dua Pemuda Terluka Parah Diduga Akibat Ledakan Mercon
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
35 Kode Redeem FF 17 Maret 2026, Persiapan Mystery Shop Spesial Lebaran
-
Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026
-
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan
-
5 Trik Ampuh Temukan SPKLU Terbaik di Jalur Mudik 2026, Bisa Hemat Waktu