SuaraGarut.id - Kejaksaan Negeri Garut melakukan upaya restoratif justice atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Rizkya alias Armega Bin Aceng.
Dikutif dari akun Instagram Kejaksaan Negeri Garut, Tersangka Rizkya Bin Aceng disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidum Hendra Syahputra Dalimunthe, S.H., M.H. serta Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restoratif justice ini dilakukan karena telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dalam kegiatan tersebut, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan berfoto bersama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Garut telah beberapa kali melaksanakan restoratif justice dalam kasus penganiayaan dan pencurian.
Salah satunya, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 melaksanakan prosedur Restorative Justice melalui kegiatan Perdamaian antara tersangka dan saksi korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Langkah ini cukup mendapat apresiasi dari warga terutama keluarga korban dan pelaku yang telah saling memaafkan.(*)
Baca Juga: Segera Sudahi Makan dan Minum, Ini Jadwal Imsakiyah di Batam 24 Maret 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan