SuaraGarut.id - Berikut ini jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 usai diusulkan ditambah dari enam hari menjadi tujuh hari atau seminggu penuh.
Jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 ini, diusulkan pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam ratas diusulkan agar jadwal libur cuti bersama Idul Fitri1444/2023 dimajukan dua hari lebih awal dari jadwal yang telah diputuskan dalam SKB tiga menteri.
Dalam SKB tiga menteri, jadwal libur cuti bersama Idul Fitri 2023 berlangsung 21-26 April 2023.
Namun dalam ratas diusulkan agar jadwal libur cuti bersama Idul Fitri dimajukan dua hari, sehingga dimulai dari tanggal 19 April.
Kemudian, jika pada SKB tiga menteri jadwal libur cuti bersama berakhir tanggal 26 April, maka pada jadwal terbaru berakhir tanggal 25 Aril.
Dengan demikian, lamanya libur cuti bersama Idul Fitri 2023 sesuai yang diusulkan dalam ratas, menjadi seminggu penuh atau tujuh hari.
Rinciannya yaitu tanggal 19 April, 20, 21, 22, 23, 24, dan berakhir tanggal 25 April.
Sementara pada SKB tiga menteri libur cuti bersama Idu Fitri berlangsung dari tanggal 21 April, 22,23, 24, 25 dan tanggal 26 April.
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menhub menjelaskan alasan libur cuti bersama dimajukan dua hari. Menurutnya, usulan itu merupakan antisipasi kepadatan lalu lintas atas antusiasme pemudik tahun 2023.
Diprediksi, jumlah pemudik tahun 2023 ini akan meningkat dibanding tahun lalu dan para pemudik akan tertuju pada tanggal 21 April.
"Maka terjadi penumpukan yang luar biasa (pada tanggal 21)," kata Menhub dikutip dari setkab.go.id, Selasa (28/3/2023).
Dengan dmajukannya jadwal libur cuti bersama, maka pemudik bisa mulai mudik dari tanggal 18 sore, kemudian 19, 20, dan tanggal 21.
"Jadi ada kesempatan selama empat hari mereka mudik,” kata Menhub.
Itulah jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 yang diusulkan dalam ratas seperti dijelaskan Menhub Karya Sumadi.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya