SuaraGarut.id - Berikut ini jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 usai diusulkan ditambah dari enam hari menjadi tujuh hari atau seminggu penuh.
Jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 ini, diusulkan pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam ratas diusulkan agar jadwal libur cuti bersama Idul Fitri1444/2023 dimajukan dua hari lebih awal dari jadwal yang telah diputuskan dalam SKB tiga menteri.
Dalam SKB tiga menteri, jadwal libur cuti bersama Idul Fitri 2023 berlangsung 21-26 April 2023.
Namun dalam ratas diusulkan agar jadwal libur cuti bersama Idul Fitri dimajukan dua hari, sehingga dimulai dari tanggal 19 April.
Kemudian, jika pada SKB tiga menteri jadwal libur cuti bersama berakhir tanggal 26 April, maka pada jadwal terbaru berakhir tanggal 25 Aril.
Dengan demikian, lamanya libur cuti bersama Idul Fitri 2023 sesuai yang diusulkan dalam ratas, menjadi seminggu penuh atau tujuh hari.
Rinciannya yaitu tanggal 19 April, 20, 21, 22, 23, 24, dan berakhir tanggal 25 April.
Sementara pada SKB tiga menteri libur cuti bersama Idu Fitri berlangsung dari tanggal 21 April, 22,23, 24, 25 dan tanggal 26 April.
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menhub menjelaskan alasan libur cuti bersama dimajukan dua hari. Menurutnya, usulan itu merupakan antisipasi kepadatan lalu lintas atas antusiasme pemudik tahun 2023.
Diprediksi, jumlah pemudik tahun 2023 ini akan meningkat dibanding tahun lalu dan para pemudik akan tertuju pada tanggal 21 April.
"Maka terjadi penumpukan yang luar biasa (pada tanggal 21)," kata Menhub dikutip dari setkab.go.id, Selasa (28/3/2023).
Dengan dmajukannya jadwal libur cuti bersama, maka pemudik bisa mulai mudik dari tanggal 18 sore, kemudian 19, 20, dan tanggal 21.
"Jadi ada kesempatan selama empat hari mereka mudik,” kata Menhub.
Itulah jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 yang diusulkan dalam ratas seperti dijelaskan Menhub Karya Sumadi.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI