SuaraGarut.id - Berikut ini jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 usai diusulkan ditambah dari enam hari menjadi tujuh hari atau seminggu penuh.
Jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 ini, diusulkan pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam ratas diusulkan agar jadwal libur cuti bersama Idul Fitri1444/2023 dimajukan dua hari lebih awal dari jadwal yang telah diputuskan dalam SKB tiga menteri.
Dalam SKB tiga menteri, jadwal libur cuti bersama Idul Fitri 2023 berlangsung 21-26 April 2023.
Namun dalam ratas diusulkan agar jadwal libur cuti bersama Idul Fitri dimajukan dua hari, sehingga dimulai dari tanggal 19 April.
Kemudian, jika pada SKB tiga menteri jadwal libur cuti bersama berakhir tanggal 26 April, maka pada jadwal terbaru berakhir tanggal 25 Aril.
Dengan demikian, lamanya libur cuti bersama Idul Fitri 2023 sesuai yang diusulkan dalam ratas, menjadi seminggu penuh atau tujuh hari.
Rinciannya yaitu tanggal 19 April, 20, 21, 22, 23, 24, dan berakhir tanggal 25 April.
Sementara pada SKB tiga menteri libur cuti bersama Idu Fitri berlangsung dari tanggal 21 April, 22,23, 24, 25 dan tanggal 26 April.
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menhub menjelaskan alasan libur cuti bersama dimajukan dua hari. Menurutnya, usulan itu merupakan antisipasi kepadatan lalu lintas atas antusiasme pemudik tahun 2023.
Diprediksi, jumlah pemudik tahun 2023 ini akan meningkat dibanding tahun lalu dan para pemudik akan tertuju pada tanggal 21 April.
"Maka terjadi penumpukan yang luar biasa (pada tanggal 21)," kata Menhub dikutip dari setkab.go.id, Selasa (28/3/2023).
Dengan dmajukannya jadwal libur cuti bersama, maka pemudik bisa mulai mudik dari tanggal 18 sore, kemudian 19, 20, dan tanggal 21.
"Jadi ada kesempatan selama empat hari mereka mudik,” kata Menhub.
Itulah jadwal terbaru libur cuti bersama Idul Fitri 1444/2023 yang diusulkan dalam ratas seperti dijelaskan Menhub Karya Sumadi.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur
-
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang