Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya membongkar soal isi surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam surat itu menyebut ada transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Blak-blakan Sri Mulyani ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Menurut dia, mulanya nilai transaksi janggal itu tidak dimuat PPATK dalam surat pertamanya yang dikirim ke Kemenkeu pada 9 Maret 2023.
Baru kemudian di surat kedua pada 13 Maret 2023, disebutkan angka Rp 349 triliun dalam kompilasi 300 surat yang terdiri dari 43 halaman.
"Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat," ujar Sri Mulyani.
Adapun, 300 surat itu terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke APH.
Sri Mulyani bilang surat dari PPATK yang benar-benar berhubungan dengan tupoksi pegawai Kemenkeu hanya 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun. Transaksi itu pun disebut tidak semua berhubungan dengan instansinya.
"Bahkan Rp 22 triliun ini, Rp 18,7 triliun menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungan dengan Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Berikut transaksi terkait debit kredit operasional korporasi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu berdasarkan pemaparan Sri Mulyani:
- Rp 11,38 triliun atas PT A
- Rp 2,76 triliun atas PT B
- Rp 1,88 triliun PT C
- Rp 2,22 triliun PT D & PT E
- Rp 452 milar PT F
Sri Mulyani bilang, cuma Rp 3,3 triliun dari total transaksi itu yang berhubungan dengan pegawai di Kemenkeu.
Baca Juga: Sri Mulyani vs DPR Soal Transaksi Rp 349 T: Singgung Bandara hingga Buzzer
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp 3,3 triliun," beber Sri Mulyani.
Selanjutnya awal mula Sri Mulyani tahu ada transaksi janggal Rp 349 triliun
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD dan Sri Mulyani Diamankan, Persekongkolan Jahat Mereka Terbongkar
-
CEK FAKTA: Dikawal Ketat Menuju Jeruji, Sri Mulyani Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencucian Uang Rp300 Triliun
-
Kesal gegara Harta Bawahan Sri Mulyani Dicurigai Korupsi, Sosok Ini Protes, Sebut Pejabat Kemenkeu juga Punya Banyak Utang
-
Ramai Isu Pencucian Uang 300 T, Fahri Hamzah: Ketenangan Rakyat Terganggu
-
Sri Mulyani vs DPR Soal Transaksi Rp 349 T: Singgung Bandara hingga Buzzer
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji