/
Kamis, 06 April 2023 | 01:37 WIB
Beberapa Harta Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

SUARA GARUT - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyita barang-barang mewah milik Rafael Alun Trisambodo, sejumlah Rp 32,2 miliar.

KPK menilai, sejumlah aset milik Rafael Trisambodo itu di duga hasil gratifikasi, atau hasil pemberian.

Dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber, KPK menyebutkan Barang mewah yang disita diantaranya tas mewah, sepeda, ikat pinggang, dan seumlah uang.

Sementara itu, uang temuan KPK tersebut memiliki angka pantastis senilai Rp32,2 miliar.

Berdasarkan temuan KPK, Uang tersebut disimpannya dalam bentuk deposit box di salah satu bank, dengan berbagai jenis mata uang dolar AS, dolar singapura, dan euro.

Temuan harta Rafael Alun Trisambodo yang disita oleh KPK itu, disebut-sebut menjadi awal jatuhnya sosok tersangka pencucian uang.

Pasalnya, bagi seorang pegawai negeri memiliki harta kekayaan yang terbilang besar dinilai janggal. 

Berdasarkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki jumlah harta kekayaan yang fantastis, senilai Rp56 miliar.

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, mengatakan Rafael Alun harus sudah membayar sejumlah denda.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid, Semifinal Copa del Rey Segera Berlangsung

"Di pasal gratifikasi juga diatur, itu ada minimal Rp 1 milyar. Ada yang Rp10 miliar dan Rp5 miliar, untuk pasal pencucian uang," kata Asep Iwan Iriawan.

Namun, jumlah denda tersebut terbilang rendah, bahkan barang-barang hasil kejahatan, bisa dirampas untuk negara.

Perlakuan hal itu, serupa pada kasus-kasus sebelumnya mengenai kejahatan korupsi atau pencucian uang yang ditangani KPK.(*)

Editor: Seno

Load More