Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan jika mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK). Belum ada itu," tegasnya saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Endar dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Lembaga antikorupsi tersebut diketahui tidak memperpanjang masa kerjanya. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, 'Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.'
Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 disebutkan sejumlah hal yang menjadi penyebab pegawai komisi diberhentikan, di antaranya meninggal dunia, atas permintaan sendirian, pelanggaran disiplin dan kode etik, dan tuntutan organisasi.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim PP Nomor 63 2005 tersebut sudah tidak berlaku.
"PP 63 tahun 2005 sdh tidak berlaku. Sehinggu soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," ujarnya.
Baca Juga: Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Segera Panggil Firli Bahuri
Ali menyebut pemberhentian Endar dari KPK merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Menteri PANRB Nomro 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022, dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018.
Beberapa waktu lalu, Ali Fikri berdalih untuk usulan pejabat di lembaga antikorupsi harus diusulkan oleh KPK sendiri.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin