Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan jika mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK). Belum ada itu," tegasnya saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Endar dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Lembaga antikorupsi tersebut diketahui tidak memperpanjang masa kerjanya. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, 'Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.'
Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 disebutkan sejumlah hal yang menjadi penyebab pegawai komisi diberhentikan, di antaranya meninggal dunia, atas permintaan sendirian, pelanggaran disiplin dan kode etik, dan tuntutan organisasi.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim PP Nomor 63 2005 tersebut sudah tidak berlaku.
"PP 63 tahun 2005 sdh tidak berlaku. Sehinggu soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," ujarnya.
Baca Juga: Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Segera Panggil Firli Bahuri
Ali menyebut pemberhentian Endar dari KPK merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Menteri PANRB Nomro 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022, dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018.
Beberapa waktu lalu, Ali Fikri berdalih untuk usulan pejabat di lembaga antikorupsi harus diusulkan oleh KPK sendiri.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan