SUARA GARUT - Sesuai rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN), usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yakni pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Namun kepastian guru passing grade (PG), dapat diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK, setelah dinyatakan lulus pasca sanggah pada 9 - 10 April 2023.
Nantinya untuk mendapatkan NIP, para peserta seleksi PPPK formasi 2022, terlebih dahulu melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 - 30 April 2023.
BKN mengingatkan agar para peserta seleksi PPPK formasi 2022 berhati-hati dalam melakukan pengisian DRH, pasalnya jika ada yang salah dapat berakibat patal.
Beberapa kasus di daerah, tidak sedikit peserta seleksi yang ditunda usul penetapan NIP PPPK nya.
Penundaan tersebut terjadi akibat adanya kesalahan dalam pengisian DRH.
Bahkan ada pula peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Adapun menurut Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis pengadaan PPPK.
Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan peserta seleksi gagal mendapatkan NIP atau batal diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Harta Kekayaan dan Profil Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Diciduk KPK
Kedua hal tersebut adalah, pertama, ketidakabsyahan berkas yang di uplaud saat pengisian DRH, dianggap tidak sesuai dengan Perka BKN NO.18 Tahun 2020.
Poin Kedua, gagalnya peserta seleksi PPPK mendapatkan NIP yakni karena yang bersangkutan tidak mengisi DRH dan mengundurkan diri.
Sesuai Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang perlu diingat peserta seleksi saat melakukan pengisian DRH yakni seperti terdapat dalam pasal 25 terkait persyaratan Administrasi.
Selanjutnya terdapat pada pasal 26, terkait pemeriksaan kelengkapan berkas.
Oleh sebab itu, semua peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah, wajib memahami juknis tentang pengadaan PPPK pada Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Terpisah peserta seleksi PPPK asal Kabupaten Tasikmalaya, saat dikonfirmasi garut.suara.com pada Jumat, (07/04/2020) menyebutkan Medical Chekup tidak termasuk persyaratan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Jerome Kurnia dan Lukman Sardi Lawan Pesugihan di Film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah
-
5 Zodiak Paling Beruntung Terbaru 29 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Samsung Galaxy A57 5G dan A37 5G Resmi Hadir: HP Mid-Range Rasa Flagship dengan Fitur AI
-
Cetak Hattrick, Striker Ganas Bulgaria Siap Bungkam Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Safari Syawal ke Puncak Kediri: Niatnya Cari View Estetik, Malah Ketemu Pemandangan Berkabut
-
5 Smartwatch Murah Terbaik Rp200 Ribuan, Bisa Cek WA dan Pantau Kesehatan
-
6 Zodiak dengan IQ Tinggi, Sering Disebut Paling Cerdas
-
Lupakan BBM yang Makin Mahal, Ini Spesifikasi Lengkap Yamaha Aerox E: Baterai Bisa Dicopot Pasang
-
Cewek Paling Badung di Sekolah: Anak Bandel yang Menjadi Pribadi Tangguh
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama