SUARA GARUT - Sesuai rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN), usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yakni pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Namun kepastian guru passing grade (PG), dapat diusulkan untuk mendapatkan NIP PPPK, setelah dinyatakan lulus pasca sanggah pada 9 - 10 April 2023.
Nantinya untuk mendapatkan NIP, para peserta seleksi PPPK formasi 2022, terlebih dahulu melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11 - 30 April 2023.
BKN mengingatkan agar para peserta seleksi PPPK formasi 2022 berhati-hati dalam melakukan pengisian DRH, pasalnya jika ada yang salah dapat berakibat patal.
Beberapa kasus di daerah, tidak sedikit peserta seleksi yang ditunda usul penetapan NIP PPPK nya.
Penundaan tersebut terjadi akibat adanya kesalahan dalam pengisian DRH.
Bahkan ada pula peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Adapun menurut Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Juknis pengadaan PPPK.
Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan peserta seleksi gagal mendapatkan NIP atau batal diangkat menjadi ASN PPPK.
Baca Juga: Harta Kekayaan dan Profil Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Diciduk KPK
Kedua hal tersebut adalah, pertama, ketidakabsyahan berkas yang di uplaud saat pengisian DRH, dianggap tidak sesuai dengan Perka BKN NO.18 Tahun 2020.
Poin Kedua, gagalnya peserta seleksi PPPK mendapatkan NIP yakni karena yang bersangkutan tidak mengisi DRH dan mengundurkan diri.
Sesuai Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang perlu diingat peserta seleksi saat melakukan pengisian DRH yakni seperti terdapat dalam pasal 25 terkait persyaratan Administrasi.
Selanjutnya terdapat pada pasal 26, terkait pemeriksaan kelengkapan berkas.
Oleh sebab itu, semua peserta yang dinyatakan lulus pasca sanggah, wajib memahami juknis tentang pengadaan PPPK pada Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Terpisah peserta seleksi PPPK asal Kabupaten Tasikmalaya, saat dikonfirmasi garut.suara.com pada Jumat, (07/04/2020) menyebutkan Medical Chekup tidak termasuk persyaratan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Korupsi Lampu Jalan Palembang Diusut, Berapa Kerugian Negara yang Sebenarnya?
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei