/
Jum'at, 07 April 2023 | 08:13 WIB
Penyebab Gaji dan Tunjangan PPPK tidak dibarakan sesuai Permenkeu No.212

SUARA GARUT - Sempat menjadi angin segar bagi kalangan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), khususnya para Guru yang akan diangkat PPPK Tahun 2023.

Pasalnya, Menteri Keuangan Srimulyani telah menyediakan gaji dan tunjangan PPPK untuk Formasi 2022.

Sebelummnya, Pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022, di dalamnya terdapat kode rekening khusus untuk gaji PPPK.

Kabar tersebut tentu membuat 550 ribu tenaga honorer yang akan diangkat sebagai ASN PPPK sumringah.

PMK No.212/PMK.07/2022 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) disebutkan bagian DAU dari APBN tahun 2023 itu, terdapat anggaran gaji untuk formasi PPPK 2022.

Artinya mereka yang berubah status dari honorer menjadi ASN, akan langsung terima gaji yang cukup besar.

Dalam lampiran PMK 212 tersebut Pemerintah menyediakan pembayaran gaji formasi 2022 sebanyak 9 bulan gaji plus tunjangan, sejak bulan April - Desember 2023.

Namun yang terjadi dilapangan saat ini, para CPPPK tersebut berpotensi akan diangkat sebagai ASN Juni mendatang.

Hal itu terungkap berdasarkan fakta, mereka masih harus mengikuti beberapa tahapan yang masih panjang.

Baca Juga: Doa Hari ke 16 Puasa Ramadan, Memohon Anugerah Bergaul dengan Orang-orang Baik dan Dijauhkan dari Orang-orang Jahat

Setidaknya, saat ini tahapan akan dilalui adalah menunggu pengumuman hasil sanggah 9-10 April mendatang.

Sementara usulan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) direncanakan bulan Mei 2023.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri), Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, NIP dan SK menjadi syarat utama.

Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, gaji PPPK akan dibayarkan, jika sudah mengantongi SK, dan Surat pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Artinya PPPK Formasi 2022, tidak akan menerima rapel, meski anggaranya sudah disediakan.

Sebab mereka belum memenuhi ketentuan sebagaimana terdapat dalam teknis pemberian gaji dan tunjangan.(*)

Load More