SUARA GARUT - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menegaskan, Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) yang ada di wilayah Kabupaten Garut tidak boleh mengganti uang titipan zakat fitrah dengan beras.
"Berdasarkan Komisi Fatwa MUI zakat fitrah itu boleh dengan uang itu berdasarkan Madhab Hanafi. Menurut fatwa MUI itu, DKM kepanitiaan zakat fitrah tidak boleh menyediakan beras, cukup saja dengan uang," tegas Abdullah Efendi di kantornya, Senin (10/04/2023).
Oleh sebab itu lanjutnya, Baznas Kabupaten Garut telah mengeluarkan Surat Keputusan pada 13 Maret 2023 lalu dengan SK nomer I.G/Baznas - GRT/ III/ 2023 Tentang Nilai Zakat Fitrah Yang Disetarakan Dengan Uang. Tahun ini zakat fitrah dengan uang ditetapkan seharga Rp. 35 ribu.
"Bagi masyarakat yang mau menitipkan zakat fitrahnya dengan uang jangan ragu dan DKM tidak boleh menyediakan beras untuk ditukar uang dari muzaki," ujarnya.
Ditambahkannya, Baznas Garut juga menerima titipan zakat fitrah berupa uang dari para muzaki yang akan dicatat dalam neraca dengan penyaluran sesuai pesan muzaki atau pemberi zakat.
Jika terjadi perbedaan pelaksanaan hari raya Iedul Fitri, maka pihaknya akan menyalurkan zakat fitrah itu sesuai keinginan da keyakinan para muzaki tersebut.
"Kalau misalnya ada yang lebaran ya hari Jum'at, maka akan kita bagikan malam Jum'at, dan untuk yang lebaran Sabtu, maka kita bagikan malam Sabtu," tuturnya.
Untuk itu Ia pun mengimbau kepada para pengurus zakat fitrah di DKM agar menyalurkannya sesuai keinginan muzaki sesuai hari lebarannya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat jangan dipermasalahkan jika terjadi lebaran dengan hari yang berbeda. (*)
Baca Juga: Gugat Tamara Bleszynski Rp34 Miliar, Ryszard Bleszynski Akui Berawal dari Sakit Hati
Editor: Farhan
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026: Ambil Paket VIP Sebelum Berburu Del Piero Murah
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
-
BABYMONSTER Jadi Wajah Baru Oppo Reno16 Series, Intip Fitur AI dan Kameranya
-
Pelatih Kanada: Saya Bisa Dengar Tulangnya Patah
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen
-
Uji Coba B50 di 6 Sektor Sekaligus: Amankah Sawit 50 Persen untuk Mesin Kendaraan?