SUARA GARUT - Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) untuk Kabupaten Garut, digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Garut.
Jadwal seleksi SKT Tambahan PPPK di MAN 1 Garut mengikuti jadwal nasional, yaitu tanggal 12 - 13 April 2023.
Jadi waktu SKT Tambahan PPPK Kemenag di MAN 1 Garut pun dimulai Rabu besok hingga Kamis lusa.
Di mana lokasi MAN 1 Garut?
MAN 1 Garut berlokasi di Koropeak, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lokasi ini sangat mudah dijangkau.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan PPPK wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (11/4/2023).
Ia menambahkan, SKT Tambahan CPPPK bentuknya berupa Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT.
Berikut ini ketentuan SKT Tambahan PPPK Kemenag:
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Usai Tolak Timnas Israel Merosot, Prabowo dan Anies Meroket
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pakaian, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap.
4. Peserta disarankan menggunakan masker.
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker.
6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
Itulah ketentuan Seleksi SKT Tambahan PPPK Kemenag yang akan digelar tanggal 12-13 April 2023. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase