SUARA GARUT - Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru harus kembali mengalami kekecewaan usai Kemendikbudristek menunda pengumuman kelulusan pasca Sanggah.
Padahal sesuai jadwal, tanggal 9 - 10 April 2023, kelulusan pasca sanggah PPPK guru di umumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepastian penundaan pengumuman kelulusan pasca sanggah tersebut disampaikan BKN, pada Senin, (10/04/2023).
Rasa kekecewaan 250,230 peserta seleksi PPPK guru se-Indonesia tak dapat dibendung lagi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Sekjen Forum PPPK Deni SUkmajaya asal Kabupaten Bogor seperti di kutif garut.suara.com dari halaman JPNN.
"Dalam balasan Chating WhatsAPP, dirjen GTK prof Nunuk Suryani menyebutkan masih perlu waktu untuk mengolah data pasca sanggah di BKN," kata Prof Nunuk seperti ditirukan Deni.
Kekecewaan tersebut menurut Sekjen F PPPK tersebut lantaran sudah cukup banyak honorer yang mengurus berkas, seperti SKCK, hingga ada yang sudah melakukan Medical Check Up (MCU) sesuai arahan BKN.
Deni berharap penundaan tersebut tidak berlangsung lama, sehingga berkas-berkas yang sudah disiapkan tidak kembali harus kedaluwarsa.
"Semula F PPPK Kabupaten Bogor akan melaksanakan MCU pada Selasa, (11/04/2023).
Baca Juga: Karyawan Bank Sumsel Babel Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar Demi Judi Online
Kabarnya kata Deni F PPPK Kabupaten Garut sebanyak tiga ribu lebih sudah melakukan MCU.
"Karena pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022, ditunda, maka MCU akan ditunda sampai pengisian DRH benar-benar muncul atau dirilis," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen sejauh ini belum dapat memastikan kapan pengumuman itu bisa dilakukan.
Pasalnya kata Suharmen, data hasil sanggah dari Kemendikbudristek, yang diserahkan ke BKN baru informal.
"Tidak ada penjelasan mengapa sanggahannya diterima atau ditolak," kata Suharmen.
Pihaknya sambung Suharmen sudah berkirim surat ke kemendikbudristek agar mereka segera menyampaikan data hasil sanggahan, apakah diterima atau ditolak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung
-
Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Bojan Hodak Senang Lihat Bobotoh dan Aremania Berdampingan di Stadion GBLA
-
Persaingan BRI Super League Sengit, Marcos Santos Sebut Tiga Kandidat Kuat Juara
-
Menang atas Kesatria Bengawan Solo 84-69, Djordje Jovicic Puas dengan Performa Satria Muda
-
Sakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu