SUARA GARUT - Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru harus kembali mengalami kekecewaan usai Kemendikbudristek menunda pengumuman kelulusan pasca Sanggah.
Padahal sesuai jadwal, tanggal 9 - 10 April 2023, kelulusan pasca sanggah PPPK guru di umumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepastian penundaan pengumuman kelulusan pasca sanggah tersebut disampaikan BKN, pada Senin, (10/04/2023).
Rasa kekecewaan 250,230 peserta seleksi PPPK guru se-Indonesia tak dapat dibendung lagi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Sekjen Forum PPPK Deni SUkmajaya asal Kabupaten Bogor seperti di kutif garut.suara.com dari halaman JPNN.
"Dalam balasan Chating WhatsAPP, dirjen GTK prof Nunuk Suryani menyebutkan masih perlu waktu untuk mengolah data pasca sanggah di BKN," kata Prof Nunuk seperti ditirukan Deni.
Kekecewaan tersebut menurut Sekjen F PPPK tersebut lantaran sudah cukup banyak honorer yang mengurus berkas, seperti SKCK, hingga ada yang sudah melakukan Medical Check Up (MCU) sesuai arahan BKN.
Deni berharap penundaan tersebut tidak berlangsung lama, sehingga berkas-berkas yang sudah disiapkan tidak kembali harus kedaluwarsa.
"Semula F PPPK Kabupaten Bogor akan melaksanakan MCU pada Selasa, (11/04/2023).
Baca Juga: Karyawan Bank Sumsel Babel Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar Demi Judi Online
Kabarnya kata Deni F PPPK Kabupaten Garut sebanyak tiga ribu lebih sudah melakukan MCU.
"Karena pengumuman kelulusan pasca sanggah PPPK guru 2022, ditunda, maka MCU akan ditunda sampai pengisian DRH benar-benar muncul atau dirilis," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen sejauh ini belum dapat memastikan kapan pengumuman itu bisa dilakukan.
Pasalnya kata Suharmen, data hasil sanggah dari Kemendikbudristek, yang diserahkan ke BKN baru informal.
"Tidak ada penjelasan mengapa sanggahannya diterima atau ditolak," kata Suharmen.
Pihaknya sambung Suharmen sudah berkirim surat ke kemendikbudristek agar mereka segera menyampaikan data hasil sanggahan, apakah diterima atau ditolak.
"Hanya saja data yang disampaikan perlu mendapatkan keputusan dari penanggung jawab finalisasi hasil sanggah, yakni deputi mutasi BKN," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
BYD Incar Tahta Tertinggi Mobil Laris Milik Toyota, Target 5 Tahun
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Detoks Digital: Cara Jitu Menghilangkan Kecemasan Akibat Godaan Promo Online
-
Mahasiswa Gelar Aksi Hari Ini, Ini 5 Tips Keamanan dari Melanie Subono agar Tetap Aman dari Oknum
-
Ketika Kampus Negeri Tak Lagi Ramah bagi Kelas Menengah
-
Kenapa Weton Tulang Wangi Tidak Boleh Keluar saat Malam 1 Suro? Ahli Spiritual Beri Peringatan!
-
Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal