SUARA GARUT - AG divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora. Hukuman ini sebenarnya lebih ringan dari hukuman yang sebenarnya selama 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) lalu.
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan AG tersebut sesuai dengan pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP, atas keikutsertaannya dalam proses penganiayaan David Ozora.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer." tegasnya.
Terlepas dari kepastiannya sebagai terdakwa penganiayaan, hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan merupakan keringanan yang diberikan hakim, sementara vonis yang diajukan adalah 4 tahun
Jaksa Sulaeman Nahdi menuntut agar majelis memberikan hukuman dengan 4 tahun penjara.
Menurutnya hukuman itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terencana bersama-sama hingga korban dalam kondisi kritis.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, tegasnya. (*)
Editor: Mustika Ati
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Driver Ojol di Palopo, Minta Tebusan Rp 1 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono