/
Selasa, 11 April 2023 | 12:51 WIB
Sidang vonis AG pacar Mario Dandy yang divonis 3 tahun 6 bulan. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

SUARA GARUT - AG divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus penganiayaan David Ozora. Hukuman ini sebenarnya lebih ringan dari hukuman yang sebenarnya selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) lalu.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan AG tersebut sesuai dengan pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP, atas keikutsertaannya dalam proses penganiayaan David Ozora.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer." tegasnya.

Terlepas dari kepastiannya sebagai terdakwa penganiayaan, hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan merupakan keringanan yang diberikan hakim, sementara vonis yang diajukan adalah 4 tahun

Jaksa Sulaeman Nahdi menuntut agar majelis memberikan hukuman dengan 4 tahun penjara.

Menurutnya hukuman itu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terencana bersama-sama hingga korban dalam kondisi kritis.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, tegasnya. (*)

Editor: Mustika Ati

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Driver Ojol di Palopo, Minta Tebusan Rp 1 Juta

Load More