/
Rabu, 12 April 2023 | 17:17 WIB
Putusan banding Ferdy Sambo tetap dihukum mati.(Foto: Suara.com)

SUARA GARUT - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan permohonan banding Ferdy Sambo tetap hukuman mati.

Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.

Pertimbangan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengesampingkan memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Mengesampingkan memori banding dari penasehat hukum Ferdy Sambo dan Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." ujarnya dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam putusan sidang banding tersebut, terdakwa Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Namun dakwaan tetap dibacakan seperti dalam persidangan pertama.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati sementara istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Baca Juga: Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen

Load More