SUARA GARUT - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan permohonan banding Ferdy Sambo tetap hukuman mati.
Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.
Pertimbangan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengesampingkan memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Mengesampingkan memori banding dari penasehat hukum Ferdy Sambo dan Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." ujarnya dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam putusan sidang banding tersebut, terdakwa Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Namun dakwaan tetap dibacakan seperti dalam persidangan pertama.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati sementara istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Baca Juga: Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI
-
Marco Polo: Influencer Perjalanan Pertama yang Memviralkan Eksotisme Timur
-
Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat
-
Blak-blakan Pelatih Bulgaria Akui Ngeri Hadapi Timnas Indonesia: Skuad Garuda Makin Tangguh!
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
3 Perangkat Vivo Siap Debut Akhir Maret 2026: Ada HP Flagship Kamera dan Tablet Anyar
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?