SUARA GARUT - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan permohonan banding Ferdy Sambo tetap hukuman mati.
Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023.
Pertimbangan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengesampingkan memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Mengesampingkan memori banding dari penasehat hukum Ferdy Sambo dan Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." ujarnya dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam putusan sidang banding tersebut, terdakwa Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Namun dakwaan tetap dibacakan seperti dalam persidangan pertama.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati sementara istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Baca Juga: Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Selamat Tinggal Kevin Diks? Rekan Maarten Paes di Ajax Dibidik Borussia Monchengladbach
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan